Dewan Minta Reklamasi Pantai Kenjeran Harus Dihentikan
Daerah SELASA, 26 NOVEMBER 2019 , 20:40:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO
RMOLJatim. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta reklamasi di kawasan Kenjeran yang diduga dilakukan oleh PT Pakuwon dan PT Granting Jaya serta warga Bulak melanggar aturan dan harus dihentikan.
"Reklamasi yang oleh warga diistilahkan sebagai pengurukan itu melanggar Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2018, bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seijin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai" jelas Baktiono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).
Baktiono menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Karena selama ini warga menjemurnya dipinggir jalan.
"Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan" ungkapnya.
Menurut Baktiono seiring dengan berjalannya waktu reklamasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kawasan pemukiman.
Komentar Pembaca
Upaya Damai Bentuk Mundur Langkah Hukum
RABU, 04 DESEMBER 2019
Ingin Berhenti Merokok ! Disini Tempatnya
RABU, 04 DESEMBER 2019
Siagakan 200 Personal Hadapi Bencana Alam Sidoar ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
100 Perusahaan Terima Prime Service Dinas Penana ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Dirjen Tanaman Pangan Bagi Jurus Jitu Ke Petani ...
RABU, 04 DESEMBER 2019
Sah! Duet Renville-Bayu Airlangga Nahkoda Baru D ...
RABU, 04 DESEMBER 2019










