Dewan Minta Reklamasi Pantai Kenjeran Harus Dihentikan

Daerah  SELASA, 26 NOVEMBER 2019 , 20:40:00 WIB | LAPORAN: ARIF TJAHJONO

Dewan Minta Reklamasi Pantai Kenjeran Harus Dihentikan

Baktiono/RMOLJatim

RMOLJatim. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono meminta reklamasi di kawasan Kenjeran yang diduga dilakukan oleh PT Pakuwon dan PT Granting Jaya serta warga Bulak melanggar aturan dan harus dihentikan.

"Reklamasi yang oleh warga diistilahkan sebagai pengurukan itu melanggar Perda Provinsi Jatim nomor 1 tahun 2018, bahwa setiap kegiatan reklamasi harus seijin Gubernur Jatim yang mempunyai wewenang 12 mil dari bibir pantai" jelas Baktiono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).

Baktiono menjelaskan awalnya reklamasi ini atas inisiatif warga karena ingin mempunyai tempat pengeringan hasil tangkapan laut. Karena selama ini warga menjemurnya dipinggir jalan.

"Masyarakat nelayan ini sudah menyampaikan permintaannya ke Pemkot Surabaya, tapi malah dibangunkan sentra ikan Bulak yang tidak menjawab kebutuhan nelayan" ungkapnya.

Menurut Baktiono seiring dengan berjalannya waktu reklamasi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kawasan pemukiman.


Komentar Pembaca
Foto Resmi Jokowi-Maruf

Foto Resmi Jokowi-Maruf

JUM'AT, 18 OKTOBER 2019 , 14:16:00

Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia

JUM'AT, 15 NOVEMBER 2019 , 08:29:00

Kapolrestabes Surabaya Takziah

Kapolrestabes Surabaya Takziah

SABTU, 12 OKTOBER 2019 , 13:32:00

The ads will close in 10 Seconds